on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/1987 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1987 menetapkan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian tentang sejarah dan hari jadi kabupaten, yang dirumuskan dalam buku sejarah hasil penelitian ilmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Hari jadi ini diharapkan menjadi kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746 Masehi tahun Dal Windu Santjaja. Surya Sengkala Hari Jadi adalah "OBAHING KARYA AMUJI GUSTI", dan Chandra Sengkala adalah "MANUNGGALING PUJA HANGRASA WANI". Isi dan uraian perincian termuat dalam Buku Sejarah Dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Sejarah Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen secara resmi dinyatakan telah ada dan mengikat bagi semua pihak.