on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981
Also known as: Keppres 45/1991 · Keppres No. 45 Tahun 1991 · Keppres Nomor 45 Tahun 1991
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981. Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa isi yang dijelaskan bersifat historis (mewakili keadaan ketika Keputusan Presiden ini masih berlaku) dan bukan ketentuan yang saat ini mengatur praktik panas bumi di Indonesia.
Tidak tercantum dalam naskah ini tanggal pencabutan. Berdasarkan informasi dokumen, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 berlaku sejak tanggal ditetapkan (1 Oktober 1991). Namun, karena pernyataan awal pengguna menyatakan peraturan ini INACTIVE / NOT IN FORCE, maka peraturan tersebut pada suatu titik selanjutnya telah dinyatakan tidak berlaku atau telah digantikan oleh peraturan berikutnya yang mengatur pengusahaan panas bumi. Dokumen ini sendiri tidak memuat klausul pencabutan.
Catatan penting: Untuk mengetahui tanggal dan dasar pencabutan yang pasti, perlu verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, atau sistem basis data peraturan perundang-undangan Republik Indonesia) yang mencatat pencabutan/peleburan oleh peraturan pengganti.
Secara umum, ketentuan yang mengatur pengusahaan sumber daya panas bumi setelah era Keputusan Presiden ini disesuaikan dan/atau digantikan oleh peraturan perundang‑undangan tingkat lebih tinggi atau pelaksana teknis yang lebih rinci (mis. Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan menteri) yang mengatur energi, ketenagalistrikan, atau khusus panas bumi.
Contoh relevan (sebagai ilustrasi, harus diverifikasi): konsolidasi hukum sektor energi pasca‑1991 (mis. Undang‑Undang di bidang energi/ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya) serta peraturan sektoral lainnya cenderung menggeser kewenangan langsung yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Presiden. Namun, nama dan nomor pengganti spesifik harus dikonfirmasi dari sumber resmi.
Asal-usul: Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 adalah perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981. Dengan demikian, riwayat formal sebelum berakhirnya aturan ini adalah: Keppres No.22/1981 (awal) → diubah oleh Keppres No.45/1991.
Perubahan substansial pada 1991: Perubahan tersebut memperjelas pengaturan pemberian kuasa pengusahaan panas bumi kepada PERTAMINA, memperluas kemungkinan pemberian izin skala kecil kepada instansi dan badan usaha lain (termasuk BUMN lain, Badan Usaha Nasional, dan Koperasi), serta menetapkan peran pembinaan/pengawasan teknis oleh Departemen Pertambangan dan Energi melalui direktorat terkait.
Catatan riwayat lanjutan: Setiap perubahan berikutnya atau pencabutan penuh harus ditelusuri melalui publikasi resmi; dokumen ini sendiri tidak memuat amandemen tambahan setelah 1991.
Tujuan utama: Mempercepat perkembangan sumber daya panas bumi sebagai energi alternatif yang pada saat itu dilaksanakan oleh PERTAMINA, dengan meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan untuk keperluan ketenagalistrikan dan usaha lain.
Latar belakang: Dipandang perlu memperluas partisipasi instansi lain, BUMN lain, Badan Usaha Nasional, dan Koperasi dalam pengembangan pengusahaan panas bumi, serta memperjelas pengaturan batas wilayah kuasa, hak penjualan energi, dan pengawasan teknis oleh Departemen Pertambangan dan Energi.
Hak PERTAMINA: Diberikan kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik di Indonesia; berhak menjual uap atau listrik kepada PLN, instansi lain, BUMN lain, dan badan hukum nasional/ koperasi yang relevan.
Kewenangan Menteri: Menetapkan batas‑batas wilayah kuasa dan syarat‑syarat pengusahaan; memberi izin pengusahaan skala kecil kepada pihak lain bila diperlukan.
Kewajiban pembinaan/pengawasan: Departemen Pertambangan dan Energi melalui direktorat-direktorat teknis wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengusahaan sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Penyebab umum pencabutan/ketidakberlakuan: Kebijakan energi dan tata kelola sumber daya energi yang berevolusi, munculnya peraturan yang lebih tinggi (mis. undang‑undang) atau peraturan sektoral yang lebih rinci yang mengkonsolidasikan pengaturan panas bumi; kebutuhan untuk membuka ruang investasi swasta atau memperbarui rezim perizinan; dan restrukturisasi kelembagaan sektor energi.
Catatan: Dokumen ini tidak menyebutkan alasan pencabutan akhir. Penetapan bahwa peraturan ini kini tidak berlaku biasanya didasarkan pada diterbitkannya peraturan pengganti atau undang‑undang yang mengatur aspek yang sama secara komprehensif.
Perubahan rezim pengusahaan: Pencabutan kemungkinan mengakibatkan peralihan dari skema kuasa tunggal/khusus kepada rezim perizinan atau kontraktual yang diatur oleh peraturan lebih baru (mis. skema lisensi, konsesi, kontrak bagi hasil, atau mekanisme tender).
Partisipasi sektor swasta dan investasi: Jika pengganti memberi akses lebih luas, maka pencabutan dapat membuka ruang untuk investasi swasta dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang sebelumnya dibatasi oleh ketentuan yang memberi peran dominan kepada PERTAMINA.
Implikasi teknis dan lingkungan: Standar teknis, persyaratan AMDAL, dan ketentuan keselamatan yang diatur oleh peraturan pengganti dapat lebih rinci sehingga mempengaruhi cara pelaksanaan proyek panas bumi.
Tidak ada ketentuan peralihan eksplisit dalam naskah Keppres ini: Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 sendiri hanya menyatakan perubahan diktum tertentu dan berlakunya sejak ditetapkan. Oleh karena itu, ketentuan peralihan ketika peraturan ini kemudian dicabut harus dilihat pada instrumen pengganti yang mencabut/merubahnya.
Praktik administratif umum: Dalam praktek, transisi biasanya diatur oleh peraturan pengganti yang memuat klausul peralihan—mis. pengakuan terhadap izin atau kuasa yang telah diberikan sebelumnya (grandfathering), jangka waktu adaptasi untuk pihak berwenang dan pelaku usaha, serta mekanisme transfer/penyesuaian izin atau kontrak ke rezim baru.
Peran lembaga: Departemen/ Kementerian yang berwenang bertanggung jawab memfasilitasi penyesuaian administratif dan teknis serta mengeluarkan petunjuk pelaksanaan terkait transisi.
Biasanya tetap berlaku sampai diatur lain oleh pengganti: Hak/kuasa pengusahaan yang telah diberikan secara sah sebelum pencabutan umumnya tetap diakui sampai peraturan pengganti mengatur sebaliknya atau sampai berakhirnya masa berlakunya hak tersebut menurut ketentuan kontrak/perizinan.
Kewajiban teknis dan lingkungan: Kewajiban yang berkaitan dengan keselamatan operasional, lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL) dan kewajiban pemenuhan kontraktual cenderung tetap berlaku dan dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang relevan sampai ada penetapan baru.
Pengalihan penyelesaian: Perkara administratif atau sengketa yang belum diselesaikan biasanya dilanjutkan menurut mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau sesuai ketentuan peralihan. Jika peraturan pengganti diamkan, perkara dapat diselesaikan menurut hukum acara yang berlaku (mis. melalui pengadilan tata usaha negara, arbitrase, atau mekanisme penyelesaian lain sesuai kontrak).
Rekomendasi praktis: Untuk setiap kasus konkret (izin belum selesai, sengketa kontraktual, klaim ganti rugi), pemeriksaan dokumen perizinan, kontrak, dan instrumen pengganti menjadi penting untuk menentukan hak dan langkah hukum selanjutnya.
Keppres ini tidak merincikan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit: Naskah yang dianalisis lebih menitikberatkan pada pemberian kuasa pengusahaan, kewenangan penetapan wilayah dan syarat, hak penjualan energi, serta pengawasan teknis. Penyusunan sanksi dan mekanisme penegakan umumnya diatur oleh peraturan sektoral (undang‑undang, peraturan pemerintah, atau peraturan pelaksana) yang relevan.
Sumber sanksi historis: Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan pengusahaan panas bumi saat peraturan ini berlaku, penegakan dan sanksi kemungkinan berasal dari ketentuan Undang‑Undang atau Peraturan Pemerintah yang mengatur pertambangan, ketenagalistrikan, atau peraturan administratif terkait BUMN/kontrak kerja sama pada waktu itu.
Sanksi administratif atau pidana yang telah dijatuhkan sebelum pencabutan: Umumnya tetap dapat ditegakkan kecuali peraturan pengganti secara tegas membatalkannya atau lembaga berwenang mencabut keputusan yang mengenakan sanksi tersebut.
Sanksi di bawah rezim baru: Setelah pencabutan, penegakan dan jenis sanksi akan merujuk pada peraturan pengganti yang lebih baru; oleh karena itu, prosedur dan besaran sanksi dapat berubah.
Prinsip umum: Proses administrasi atau pidana yang sedang berjalan biasanya dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur proses tersebut, dan tidak otomatis gugur karena pencabutan peraturan kecuali ada ketentuan transisi yang menetapkan hal lain.
Rekomendasi: Untuk kasus sanksi yang masih berjalan, verifikasi terhadap akta administratif, putusan pengadilan, atau dokumen pelaksana peraturan pengganti diperlukan untuk mengetahui apakah dan bagaimana sanksi tersebut dapat diselesaikan atau disesuaikan.
Penutup: Semua uraian di atas bersifat analisis historis terhadap isi dan efek Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 (perubahan Keppres No.22/1981) dengan penekanan bahwa peraturan tersebut dinyatakan TIDAK BERLAKU dalam konteks permintaan analisis ini. Untuk kepastian hukum, termasuk tanggal pencabutan yang pasti dan teks peraturan pengganti, disarankan melakukan penelusuran pada database resmi peraturan perundang‑undangan (mis. laman JDIH kementerian terkait, Lembaran Negara, atau portal peraturan nasional) atau konsultasi dengan instansi yang berwenang.