Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) guna memastikan pelaksanaan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga) yang efektif dan efisien. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dimiliki oleh PKB. Kompetensi teknis meliputi kegiatan seperti pendataan keluarga, penyuluhan, dan pengembangan media advokasi. Kompetensi manajerial mencakup kemampuan perencanaan, berpikir analitis, dan komunikasi. Kompetensi sosial kultural menekankan pada wawasan kebangsaan dan pengelolaan keberagaman. Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap profesi PKB, menyediakan acuan untuk uji kompetensi, dan merancang program pendidikan serta pengembangan karir bagi PKB.