For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana

Also known as: Perka BKKBN 2/2017 · Perka BKKBN No. 2 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2017Publication Date:28 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeStandar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date07 Maret 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) guna memastikan pelaksanaan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga) yang efektif dan efisien. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dimiliki oleh PKB. Kompetensi teknis meliputi kegiatan seperti pendataan keluarga, penyuluhan, dan pengembangan media advokasi. Kompetensi manajerial mencakup kemampuan perencanaan, berpikir analitis, dan komunikasi. Kompetensi sosial kultural menekankan pada wawasan kebangsaan dan pengelolaan keberagaman. Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap profesi PKB, menyediakan acuan untuk uji kompetensi, dan merancang program pendidikan serta pengembangan karir bagi PKB.

(-)

(-)