Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperluas pengaturan jenis usaha pariwisata alam yang sebelumnya tidak mencakup suaka margasatwa. Peraturan ini menetapkan bahwa pengusahaan pariwisata alam harus sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pengusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan dan keindahan alam serta keanekaragaman hayati. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, kewajiban, dan hak pemegang izin, serta kerja sama dalam pengusahaan pariwisata alam. Izin pengusahaan diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan dapat diajukan oleh perorangan, badan usaha, atau koperasi.