For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: PERPRES 81/2013 · PERPRES No. 81 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebagai selisih dari tunjangan profesi. Pelaksanaan tunjangan ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)