For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian vektor nyamuk penyebab penyakit menular pada masyarakat di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah adanya potensi penularan penyakit endemis seperti Malaria, Demam Berdarah Dengue, Filariasis, Demam Chikungunya, dan Japanese Encephalitis yang cenderung meningkat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanggulangi penyakit menular yang bersumber dari nyamuk melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian nyamuk melalui upaya PSN 3M Plus, PJB, surveilans, serta sosialisasi dan penyuluhan.
  2. Kewajiban orang perorang, pengelola, penanggung jawab, atau pimpinan pada semua Tatanan Masyarakat untuk melakukan pemutusan siklus hidup nyamuk.
  3. Kewajiban Petugas Kesehatan dan masyarakat atau kader untuk melakukan PJB setiap bulan.
  4. Kewajiban Rumah Sakit, klinik, dan dokter praktik swasta untuk melaporkan setiap kasus baru ke Dinas Kesehatan dalam waktu 1 x 24 jam.
  5. Kewajiban Masyarakat melaporkan setiap penderita baru penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk ke Puskesmas dan/atau Dinas Kesehatan.
  6. Tanggung jawab Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara terus menerus dan berkesinambungan.
  7. Tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam penanggulangan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk melalui upaya penyelidikan epidemiologi, penanggulangan fokus, fogging massal, penggunaan kelambu berinsektisida, pengendalian secara biologi, dan tata laksana penanganan kasus.
  8. Kewajiban Puskesmas dan/atau Dinas Kesehatan untuk melaksanakan pengasapan atau fogging pada setiap Penyelidikan Epidemiologi positif paling lama 3x24 jam.
  9. Kewajiban setiap Puskesmas dan Rumah Sakit untuk memberi pelayanan kepada penderita penyakit bersumber nyamuk sesuai prosedur.
  10. Kewajiban setiap anggota masyarakat untuk berperan serta membantu dalam upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Anopheles, Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker, atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 2. Setiap pengelola, penanggung jawab atau pimpinan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ditemukan jentik nyamuk Anopheles, Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberitahuan melalui penempelan stiker, atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 3. Setiap petugas kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.