Peraturan Daerah Kota Parepare ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare untuk Tahun Anggaran 2014. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 655.482.466.047,-, belanja daerah sebesar Rp. 651.257.391.047,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 4.225.075.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.475.075.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (4.225.075.000,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.