Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut PKB sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan PKB agar dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PKB dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Objek pajak adalah kendaraan bermotor yang berada di daerah lebih dari 90 hari berturut-turut, dengan pengecualian untuk kendaraan milik pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), pabrikan/importir (untuk pameran/penjualan), dan kendaraan yang berada di daerah kurang dari 90 hari. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk kendaraan bermotor bukan umum (1,5%), kendaraan bermotor umum (1%), dan alat berat/besar (0,5%).
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan: Masa pajak adalah 12 bulan sejak pendaftaran. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan informasi lengkap mengenai kendaraan dan penyerahan.
- Ketetapan Pajak: Pajak ditetapkan berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau diangsur dengan persetujuan Gubernur. Pajak yang tidak dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Gubernur dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Keringanan dan Pembebasan: Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pembagian Hasil: Hasil penerimaan pajak dibagi antara Pemerintah Provinsi (70%) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (30%).
- Biaya Pemungutan: Aparat pemungut pajak diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari realisasi pajak.
- Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.