on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Also known as: Peraturan OJK 30/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mengatur pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan dan pengaturan pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai proses pembelian kembali saham, termasuk persyaratan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keterbukaan informasi, dan pelaksanaan pembelian kembali saham baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan saham hasil pembelian kembali dan kewajiban pelaporan kepada OJK.