For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Also known as: Peraturan OJK 30/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-105/PM/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, beserta Peraturan Nomor ΧΙ.Β.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mengatur pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan dan pengaturan pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai proses pembelian kembali saham, termasuk persyaratan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keterbukaan informasi, dan pelaksanaan pembelian kembali saham baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan saham hasil pembelian kembali dan kewajiban pelaporan kepada OJK.

(-)

  • 1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.