on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 13/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur Sumatera Selatan. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.