For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Rokan Hilir menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR dalam mengembangkan usaha secara profesional dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya meliputi:

  1. Mengoptimalkan kinerja perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
  2. Meningkatkan ketahanan dan daya saing melalui penguatan permodalan, kualitas pelayanan, serta perluasan wilayah dan produk usaha.
  3. Mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan untuk peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  4. Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
  5. Memperoleh laba yang optimal untuk meningkatkan PAD.

PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) berkedudukan di Rokan Hilir dan dapat membuka kantor cabang atau kas. Kegiatan usahanya meliputi bidang perbankan dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp22.068.760.000,00 (dua puluh dua miliar enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari PD. BPR. Kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pihak ketiga (maksimal 49%).

Organ Perseroda terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang tahun buku, laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

1. Seluruh hak, kewajiban dan kekayaan/aset PD. BPR Rokan Hilir menjadi hak, kewajiban dan kekayaan/aset PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda). 2. Selama proses peralihan, PD. BPR Rokan Hilir beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Dewan Komisaris, Direksi, dan Pegawai PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) menjalankan tugas dan wewenang sampai disahkannya Akta Pendirian PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Segala tindakan hukum Direksi PD. BPR Rokan Hilir selama proses peralihan, sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) setelah beralih bentuk hukumnya. 5. Dewan Pengawas dan Direksi PD. BPR Rokan Hilir menjadi Komisaris dan Direksi PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) sampai dengan berakhir masa jabatannya. 6. Saat Anggaran Dasar PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) disahkan, seluruh pegawai PD. BPR Rokan Hilir beralih menjadi pegawai PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)