on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan keringanan kepada sektor swasta yang menggunakan jasa Pemerintah Daerah berupa pemakaian toko milik Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjual barang dengan harga yang lebih murah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merumuskan kembali tarif retribusi pada pemakaian toko milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan dan luas petak toko yang digunakan, serta jangka waktu pemakaian. Detail tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini mengatur tarif retribusi pelayanan toko milik Pemerintah Daerah yang meliputi berbagai lokasi seperti Pasar Amuntai, Eks. Arena Bermain Anak-Anak, Warung Bertakwa, Pasar Unggas/Los, Pasar Buah/Los, Warung Jl. Abd. Azis/Los - Blok Warung, Pertokoan Pasir Mas – Blok Toko, Terminal Balangan, Gudang Banua Lima, Pasar Alabio, Pasar Itik Alabio, Pasar Itik Blok Baru, Pasar Danau Panggang, Pasar Babirik, dan Kantin di Lingkungan Kantor Pemda HSU. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis bangunan, luas petak, dan lokasi toko.