For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 2/2022 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2022Publication Date:19 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date25 Januari 2022
Publication Date19 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER 1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER 1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1200).

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan perkembangan hukum dan kondisi organisasi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan BPKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tingkat dan jenis hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
  2. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, mulai dari Presiden, Kepala BPKP, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, hingga Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Sub Koordinator.
  3. Rincian kewenangan masing-masing pejabat dalam menjatuhkan hukuman disiplin, termasuk jenis hukuman yang dapat dijatuhkan oleh masing-masing pejabat.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, kewenangan tersebut menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

1. Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Badan ini, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku. 2. Sebelum Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(-)