on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 2/2022 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan perkembangan hukum dan kondisi organisasi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan BPKP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, kewenangan tersebut menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.