For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 4/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2005Publication Date:8 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date12 Agustus 2005
Publication Date08 Agustus 2005
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 476.469.219.634,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 475.275.796.252,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.193.423.382,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 7.757.288.779,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 8.474.035.634,00, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (9.073.425.748,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 1 Desember 2004 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 688.128.063.276,56, jumlah utang sebesar Rp. 4.068.187.812,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 684.059.875.462,35. Sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 3.602.030.389.779,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 sebagai pertanggungjawaban operasional.

(-)

(-)