For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 14/2011 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2011Publication Date:13 Desember 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date13 Desember 2011
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 02/PD/1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung (PD Kebersihan). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan persampahan dan peningkatan pendapatan asli daerah, yang memerlukan penguatan kelembagaan PD Kebersihan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Kedudukan, Maksud dan Tujuan: PD Kebersihan didirikan dengan maksud menyelenggarakan usaha di bidang pengelolaan sampah, pengolahan dan pemanfaatan sampah, pelayanan kebersihan, perbengkelan sarana pengelolaan sampah, dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan sampah.
  2. Modal: Modal dasar PD Kebersihan adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, ditetapkan sebesar Rp.60.000.000.000,00.
  3. Pengurus: Pengurus PD Kebersihan terdiri dari Walikota selaku Pemilik Modal, Badan Pengawas, dan Direksi.
  4. Kewenangan Walikota: Walikota memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki wewenang yang luas terkait PD Kebersihan, termasuk perubahan peraturan daerah, perubahan modal dasar, pengalihan aset tetap, dan lainnya.
  5. Badan Pengawas: Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Kebersihan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota. Anggota Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan integritas, dedikasi, moral yang baik, dan memiliki kemampuan di bidang usaha.
  6. Direksi: Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD Kebersihan, melaksanakan pengurusan PD Kebersihan, dan mewakili PD Kebersihan di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan jujur.
  7. Kepegawaian: Pegawai PD Kebersihan terdiri dari pegawai tetap dan pegawai kontrak. Ketentuan mengenai penghasilan, cuti, dan pemberhentian pegawai diatur dalam peraturan daerah ini.
  8. Pengelolaan Aset: Direksi wajib melakukan pengelolaan aset dengan melakukan penataan, peremajaan dan merenovasi aset secara berkala.
  9. Pengelolaan Perusahaan: PD Kebersihan wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  10. Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan: Tahun buku PD Kebersihan adalah tahun takwin. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan laporan keuangan kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
  11. Penggunaan Laba Bersih dan Dana Cadangan: Penggunaan laba bersih PD Kebersihan diatur untuk disetor kepada Pemerintah Daerah, cadangan umum, dana pensiun, dana sosial, dan jasa produksi.

1. Terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada PD Kebersihan akan dilakukan penyesuaian secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, direksi PD Kebersihan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir. 3. Kekosongan jabatan Direktur Utama pada masa transisi diisi dari salah satu anggota Direksi sampai masa jabatan berakhir. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kekosongan jabatan Direktur sebagai akibat pengangkatan Direktur Utama yang berasal dari jajaran Direksi diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Direksi dan Badan Pengawas diberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja sesuai dengan kontrak manajemen. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.