on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Di Stabat Dan Di Batam
Also known as: Keppres 15/1992 · Keppres No. 15 Tahun 1992 · Keppres Nomor 15 Tahun 1992
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum dengan membentuk Pengadilan Agama di Stabat dan Batam. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama Stabat akan melayani wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, sedangkan Pengadilan Agama Batam akan melayani wilayah Kotamadya Administratif Batam. Kedua pengadilan ini akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pekanbaru. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Agama Stabat dan Batam dikeluarkan dari Pengadilan Agama Binjai dan Tanjung Pinang. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan organisasi pengadilan akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.