For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Also known as: Peraturan BSN 2/2022 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2022Publication Date:28 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date28 Januari 2022
Publication Date28 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Uji kompetensi ini diperlukan untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, baik melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, maupun kenaikan jenjang jabatan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji yang terdiri dari pejabat yang berwenang dan memiliki keahlian di bidang terkait. Metode uji kompetensi meliputi uji tertulis, uji portofolio, wawancara, dan presentasi, yang dapat dilakukan secara daring atau tatap muka. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang telah ditetapkan.

1. Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi mulai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)