For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan OJK 72/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2017Publication Date:23 Desember 2016
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tingkat solvabilitas yang memadai dan dapat memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang polis atau peserta. Peraturan ini menetapkan persyaratan pemisahan aset dan liabilitas, pengelolaan dana tabarru' dan dana tanahud, serta pengaturan surplus underwriting. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memiliki ekuitas minimum dan membentuk dana jaminan. Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK, serta mematuhi ketentuan investasi yang ditetapkan. Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan solvabilitas, mereka diwajibkan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

1. Penilaian terhadap Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis dan penandatanganan laporan aktuaris bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat dilakukan oleh pegawai dengan sertifikat analis asuransi umum atau konsultan aktuaria terdaftar di OJK hingga 31 Desember 2017. 2. Sanksi administratif yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tetap sah dan berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi tambahan dapat berupa larangan memasarkan produk asuransi tertentu atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan pengendali, direksi, atau dewan komisaris.