on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 6/2005 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta bertujuan untuk menunjang kegiatan perekonomian daerah dan semua bidang kehidupan dengan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan operasional lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini kurang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk manajemen dan rekayasa lalu lintas, jaringan transportasi jalan daerah, kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, terminal, pendidikan mengemudi, serta pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah (RUJTJD), pengaturan penggunaan jalan, analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN), pemindahan kendaraan, persyaratan kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, klasifikasi bengkel umum kendaraan bermotor, perizinan usaha angkutan, penetapan jaringan trayek dan wilayah operasi taksi, serta pembangunan dan penyelenggaraan terminal.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban mematuhi rambu lalu lintas, larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas, kewajiban memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan di jalan, kewajiban memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan kendaraan bermotor, kewajiban memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kewajiban melaksanakan pengujian kendaraan secara berkala.