For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 6/2005 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 November 2005Publication Date:22 November 2005
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date24 November 2005
Publication Date22 November 2005
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeriksaan, Pengujian, Penomoran, Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela; 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Melalui Jalan Kota, sepanjang bukan tentang retribusinya.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta bertujuan untuk menunjang kegiatan perekonomian daerah dan semua bidang kehidupan dengan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan operasional lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini kurang efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk manajemen dan rekayasa lalu lintas, jaringan transportasi jalan daerah, kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, terminal, pendidikan mengemudi, serta pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah (RUJTJD), pengaturan penggunaan jalan, analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN), pemindahan kendaraan, persyaratan kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, klasifikasi bengkel umum kendaraan bermotor, perizinan usaha angkutan, penetapan jaringan trayek dan wilayah operasi taksi, serta pembangunan dan penyelenggaraan terminal.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban mematuhi rambu lalu lintas, larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas, kewajiban memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan di jalan, kewajiban memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan kendaraan bermotor, kewajiban memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kewajiban melaksanakan pengujian kendaraan secara berkala.

1. Terhadap kegiatan yang telah ada sebelum Perda ini ditetapkan dan belum melaksanakan ANDALALIN wajib melaksanakan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan. 2. Peraturan Daerah dan ketentuan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Walikota sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap pasal 22 (kegiatan menggunakan jalan tanpa izin) dikenakan sanksi pembubaran. 2. Pelanggaran terhadap pasal 26 (tidak melakukan ANDALALIN) dapat dikenakan penutupan jalan masuk ke tempat pembangunan. 3. Pelanggaran terhadap pasal 29 (persyaratan usaha derek) dapat dikenakan penutupan tempat usaha. 4. Pelanggaran terhadap pasal 36 dan 37 (KTKTM, STNK, Nomor Kendaraan Tidak Bermotor) dikenakan denda keterlambatan. 5. Pelanggaran terhadap pasal 44, 52, 56, dan 57 (izin fasilitas parkir) dapat dikenakan pencabutan izin. 6. Keterlambatan pengujian kendaraan bermotor dikenakan denda uji. 7. Pelanggaran terhadap pasal 87, 88, 89, 92, 93, 97, 99, 101, dan 102 (izin usaha angkutan) dapat dikenakan pencabutan izin. 8. Pelanggaran terhadap pasal 21 (angkutan umum tidak sesuai rute), pasal 114 (kegiatan usaha penunjang tanpa izin), dan pasal 122 (pendidikan mengemudi tanpa izin) dapat dikenakan penutupan tempat usaha.