For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 6/2015 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pedoman bagi pegawai dalam pengendalian gratifikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu, termasuk definisi gratifikasi, kewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi, pengecualian dari kewajiban tersebut, serta tata cara pelaporan gratifikasi. Pegawai Bawaslu wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika gratifikasi tidak dapat dihindarkan, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban: Pegawai Bawaslu wajib menolak atau melaporkan gratifikasi.
  • Pengecualian: Terdapat pengecualian terhadap kewajiban menolak gratifikasi dalam kondisi tertentu, seperti penerimaan dalam kegiatan resmi kedinasan atau dari hubungan keluarga sedarah tanpa konflik kepentingan, dengan batasan nilai tertentu.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Dibentuk untuk membantu Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam pengendalian gratifikasi. UPG bertugas mencatat, mereviu, dan merekapitulasi laporan gratifikasi, serta menyampaikannya kepada KPK.

(-)

  1. Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.