on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permenhan 10/2015 · Permenhan No. 10 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendelegasikan wewenang perizinan di bidang pertahanan terkait dengan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian ini mencakup penerbitan izin industri bahan baku untuk bahan peledak, izin industri bahan peledak dan komponennya, serta izin produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penerbitan izin tersebut harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pejabat Kementerian Pertahanan ditugaskan untuk memproses rekomendasi ini, dan penugasan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.