For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permenhan 10/2015 · Permenhan No. 10 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 September 2015Publication Date:28 September 2015
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date29 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendelegasikan wewenang perizinan di bidang pertahanan terkait dengan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian ini mencakup penerbitan izin industri bahan baku untuk bahan peledak, izin industri bahan peledak dan komponennya, serta izin produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penerbitan izin tersebut harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pejabat Kementerian Pertahanan ditugaskan untuk memproses rekomendasi ini, dan penugasan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)