Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, identifikasi permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan, serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan, serta kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Pendanaan RPJMD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun.