For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1959

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan

Also known as: UUDrt 4/1959 · UUDrt No. 4 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeKetentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda-tanda kehormatan di Indonesia guna menjaga tata tertib dan persamaan. Undang-undang ini menetapkan bahwa tanda kehormatan diberikan melalui Keputusan Presiden dan mengatur tiga jenis tanda kehormatan: bintang, satyalencana, dan samkaryanugraha. Bintang diatur dengan undang-undang, sementara satyalencana dan samkaryanugraha diatur dengan peraturan pemerintah. Tanda kehormatan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan asing yang berjasa, serta dapat diberikan secara anumerta. Dewan Tanda-tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan terkait pemberian tanda kehormatan. Syarat umum untuk mendapatkan tanda kehormatan termasuk kewarganegaraan Indonesia, akhlak baik, dan tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun. Syarat khusus ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan masing-masing tanda kehormatan.

(-)

(-)