on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan
Also known as: UUDrt 4/1959 · UUDrt No. 4 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1959
Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda-tanda kehormatan di Indonesia guna menjaga tata tertib dan persamaan. Undang-undang ini menetapkan bahwa tanda kehormatan diberikan melalui Keputusan Presiden dan mengatur tiga jenis tanda kehormatan: bintang, satyalencana, dan samkaryanugraha. Bintang diatur dengan undang-undang, sementara satyalencana dan samkaryanugraha diatur dengan peraturan pemerintah. Tanda kehormatan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan asing yang berjasa, serta dapat diberikan secara anumerta. Dewan Tanda-tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan terkait pemberian tanda kehormatan. Syarat umum untuk mendapatkan tanda kehormatan termasuk kewarganegaraan Indonesia, akhlak baik, dan tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun. Syarat khusus ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan masing-masing tanda kehormatan.