on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KLASTER KOPI BONDOWOSO
Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 2/2018 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 2.150.613.638.624,38 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 2.325.106.278.976,71 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 180.343.165.352,34, sedangkan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 5.850.525.000,00.
Perubahan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.