For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.05/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Also known as: Peraturan OJK 24 /POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 24 /POJK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:19 September 2019Publication Date:19 September 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeRencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 September 2019
Publication Date19 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan 2. Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura 3. Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian 4. Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin 5. Pasal 4 ayat (3) huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian 6. Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan 7. Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun 8. Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun 9. Pasal 22 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) agar sesuai dengan visi dan misi serta faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha. LJKNB diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko. Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan rencana bisnis, sementara Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya. Rencana bisnis harus mencakup evaluasi periode sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, dan proyeksi keuangan. LJKNB wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun dan dapat diminta untuk melakukan penyesuaian jika dinilai tidak realistis.

1. Bagi LJKNB yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan ini diundangkan, ketentuan ini mulai berlaku untuk Rencana Bisnis periode tahun 2020, yang disampaikan paling lambat pada tanggal 30 November 2019. 2. Setiap sanksi administratif yang telah dikenai terhadap pelanggaran kewajiban penyampaian Rencana Bisnis bagi LJKNB pada saat Peraturan ini diundangkan, dinyatakan tetap sah dan berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga penjamin yang tidak memenuhi ketentuan dikenai denda administratif sebesar Rp500.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp25.000.000,00. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau kesehatan LJKNB.