For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kota Sibolga 7/2008 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Perubahan meliputi penambahan ayat baru pada Pasal 5 yang mewajibkan permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ditulis di atas kertas bermaterai, serta perubahan pada Pasal 6 yang menetapkan biaya administrasi penerbitan SITU baru maupun perpanjangan sebesar Rp. 100.000. Jangka waktu berlakunya SITU tetap selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali. Kepemilikan SITU tidak mengurangi kewajiban pengusaha untuk memperoleh izin lain yang terkait dengan usaha tersebut.

(-)

(-)