For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:18 Juli 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date18 Juli 2019
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merangsang investor menanamkan modalnya, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan keuangan daerah. Sasaran penanaman modal meliputi berbagai sektor seperti lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan, pertambangan, perumahan, perhubungan, dan sektor lainnya yang bukan merupakan bidang usaha tertutup.

Peraturan ini juga mengatur pelayanan penanaman modal melalui sistem pelayanan satu pintu, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, serta bentuk-bentuk insentif (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi, dana stimulan, bantuan modal) dan kemudahan (penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan, pelatihan, promosi investasi, kesempatan penanaman modal) yang dapat diberikan kepada penanam modal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang sedang dalam proses, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya.

Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pencabutan pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; 3. Pencabutan izin; 4. Pembubaran; 5. Pemberhentian sementara; dan/atau 6. Denda administratif.