For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon

Also known as: Keppres 66/1953 · Keppres No. 66 Tahun 1953 · Keppres Nomor 66 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:17 April 1953
Media, Pos & Periklanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 April 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1953 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini mengatur mengenai kebijakan tertentu yang berkaitan dengan sektor perhubungan di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor perhubungan, serta memastikan keselamatan dan keamanan transportasi. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi para pelaku usaha di sektor perhubungan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan.

(-)

(-)