Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi struktur dan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. Lampiran V menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, unggas, babi) berdasarkan jenis dan fasilitas pelayanan seperti sewa kandang penampungan, jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemakaian tempat pemotongan. Lampiran VI mengatur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, termasuk jasa pelayanan kapal (Penerimaan Uang Perkapalan, jasa labuh, jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga, jasa penumpukan), jasa pelayanan alat (sewa forklift, kren derek, motor boat), dan pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya (sewa tanah, penggunaan perairan, sewa ruangan, pelayanan air bersih, pelayanan terminal penumpang kapal laut, pas orang, pas kendaraan).