For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 23/2020 · Perda Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor ... Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas:
    • Pendapatan:
      • Pendapatan Asli Daerah
      • Pendapatan Dana Perimbangan
      • Lain-lain Pendapatan PAD yang sah
    • Belanja:
      • Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tak Terduga
      • Belanja Langsung: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal
    • Pembiayaan: Penerimaan dan Pengeluaran
  2. Ringkasan Laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
  3. Ringkasan laporan realisasi anggaran dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
  4. Penjabaran laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
  5. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)