For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara

Also known as: Keppres 89/1969 · Keppres No. 89 Tahun 1969 · Keppres Nomor 89 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:5 November 1969Publication Date:5 November 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 1969
Publication Date05 November 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur oleh delegasi-delegasi dari kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan bilateral tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)