on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Also known as: PMK 28/2026 · PMK No. 28 Tahun 2026 · PMK Nomor 28 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan ini mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan bagi tiga kategori subjek pajak, yaitu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan kriteria kelayakan bagi masing-masing subjek pajak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi syarat ketepatan waktu penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Sementara itu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dibedakan berdasarkan batasan jumlah lebih bayar dan peredaran usaha. Bagi PKP berisiko rendah, terdapat persyaratan tambahan berupa kewajiban melakukan kegiatan tertentu (seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN) dengan ambang batas minimal 80% dari total nilai penyerahan yang diperhitungkan.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan, yang meliputi penelitian kewajiban formal, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta validasi bukti pemotongan/pemungutan pajak dan Pajak Masukan. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan penolakan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembatalan keputusan, pemeriksaan pasca-pengembalian, serta pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.