Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang bertujuan untuk memberikan arahan dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang meliputi garis sempadan saluran irigasi (suplesi/penghubung, primer, sekunder), garis sempadan saluran pembuang, dan/atau garis sempadan bangunan irigasi.
- Penentuan jarak garis sempadan untuk saluran irigasi tidak bertanggul, bertanggul, dan yang terletak pada lereng/tebing, serta saluran pembuang irigasi.
- Wewenang dan tanggung jawab dalam penetapan garis sempadan jaringan irigasi, yang dibagi antara bupati/walikota, gubernur, dan Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan luasan daerah irigasi dan cakupan wilayah.
- Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dan yang akan dibangun, termasuk tahapan pemetaan, sosialisasi, pemasangan patok batas sempadan, dan penyelesaian administrasi pengadaan tanah.
- Pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi yang pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi keperluan pengelolaan jaringan irigasi, namun dalam keadaan tertentu dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain dengan izin dari pejabat berwenang.
- Pengamanan dan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi yang meliputi kegiatan pencegahan (fisik dan nonfisik) dan penertiban, serta peran masyarakat dalam pengawasan.