For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2011

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2011Publication Date:25 November 2010
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date15 Desember 2011
Publication Date25 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang bertujuan untuk memberikan arahan dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang meliputi garis sempadan saluran irigasi (suplesi/penghubung, primer, sekunder), garis sempadan saluran pembuang, dan/atau garis sempadan bangunan irigasi.
  2. Penentuan jarak garis sempadan untuk saluran irigasi tidak bertanggul, bertanggul, dan yang terletak pada lereng/tebing, serta saluran pembuang irigasi.
  3. Wewenang dan tanggung jawab dalam penetapan garis sempadan jaringan irigasi, yang dibagi antara bupati/walikota, gubernur, dan Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan luasan daerah irigasi dan cakupan wilayah.
  4. Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dan yang akan dibangun, termasuk tahapan pemetaan, sosialisasi, pemasangan patok batas sempadan, dan penyelesaian administrasi pengadaan tanah.
  5. Pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi yang pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi keperluan pengelolaan jaringan irigasi, namun dalam keadaan tertentu dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain dengan izin dari pejabat berwenang.
  6. Pengamanan dan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi yang meliputi kegiatan pencegahan (fisik dan nonfisik) dan penertiban, serta peran masyarakat dalam pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir.

(-)