Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara untuk menunjang pembangunan nasional. Ruang lingkup PNBP meliputi iuran perizinan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelayanan jasa, dan ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:
- Jenis-jenis PNBP di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
- Tata cara pengenaan tarif PNBP dari iuran perizinan, termasuk formula perhitungan untuk berbagai jenis perizinan seperti PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PJWA, PB-PTB, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL, Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL, Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, Perizinan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Habitat Alam, Akta Buru di TB, dan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar.
- Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pungutan hasil usaha, termasuk formula perhitungan untuk Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, PHU-PSWA, PHU-PJWA, PHU-PTB, pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi, dan pungutan usaha pemanfaatan TSL.
- Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, termasuk formula perhitungan untuk kegiatan PB-PJLPB, survei panas bumi, penelitian jasa lingkungan, dan pengambilan sampel penelitian.
- Tata cara pengenaan tarif PNBP dari pelayanan jasa, termasuk pungutan administrasi pemanfaatan TSL, tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM, tiket masuk Wisatawan Nusantara dan rombongan pelajar atau mahasiswa, dan pungutan kegiatan Wisata Alam dan kegiatan lainnya di luar area PB-PSWA.
- Tata cara pengenaan tarif PNBP dari ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, penyimpangan terhadap izin usaha, pelanggaran terhadap kelebihan jumlah izin, dan hasil lelang kayu temuan dan lelang hasil penyerahan atas TSL.
- Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
- Pelaporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
- Monitoring dan pembinaan atas pengenaan, pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.