For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 11/2024 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 September 2024Publication Date:4 September 2024
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date05 September 2024
Publication Date04 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 870)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi struktur Pembina PPID, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, dan PPID di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, khususnya mengenai ringkasan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, informasi kepegawaian, prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat, serta informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan. Terakhir, diubah pula tata cara pengujian konsekuensi oleh KPU terkait pengecualian informasi.

(-)

(-)