on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional, transparan, dengan hirarki yang pendek dan kewenangan yang terdesentralisasi, sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk empat lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yaitu Badan Pelaksana Penyuluhan, Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Masing-masing lembaga memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang berbeda.
Badan Pelaksana Penyuluhan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta bidang ketahanan pangan. Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan/satuan, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis (jika ada). Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di masing-masing lembaga.