For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Also known as: Permenperin 62/2024 · Permenperin No. 62 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Penyediaan Air BersihPembangunan Industri

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan AMDK untuk memenuhi SNI yang berlaku. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang sesuai, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat ketentuan khusus terkait Kerja Sama Merek dan Maklun. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI AMDK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. AMDK yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik dan masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam hal: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. 4. Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur ada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 dinyatakan tetap berlaku: a. untuk AMDK kemasan galon paling lama 3 (tiga) tahun; dan b. untuk AMDK kemasan bukan galon paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk AMDK secara wajib dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.