For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Panarukan

Also known as: Keppres 35/1962 · Keppres No. 35 Tahun 1962 · Keppres Nomor 35 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Panarukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak daerah terhadap tontonan umum di Daerah Tingkat II Panarukan. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)