Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah. Pemilihan Umum ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Badan penyelenggara pemilihan umum diatur dengan memperhatikan struktur dan tata kerja yang telah ditetapkan, termasuk pengikutsertaan unsur organisasi politik seperti GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan. Pendaftaran pemilih dilakukan dengan pencatatan langsung oleh petugas ke rumah penduduk. Pencalonan anggota legislatif mengikuti ketentuan yang ada, dan dalam hal organisasi tingkat II belum terbentuk, pencalonan dilakukan oleh organisasi tingkat I. Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di TPS dengan saksi yang diusulkan oleh organisasi tingkat I jika tingkat II belum terbentuk.