For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Rincian Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 162/PMK.07/2016 · PMK No. 162/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut provinsi/kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Kurang bayar DBH meliputi DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau serta DBH Sumber Daya Alam. Lebih bayar DBH meliputi DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau serta DBH Sumber Daya Alam. Rincian kurang bayar DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau meliputi kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Cukai Hasil Tembakau. Rincian kurang bayar DBH Sumber Daya Alam meliputi kurang bayar DBH Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Panas Bumi. Lebih bayar DBH Pajak dan Cukai Hasil Tembakau meliputi lebih bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak dan Cukai Hasil Tembakau. Lebih bayar DBH Sumber Daya Alam meliputi lebih bayar DBH Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Perikanan, dan Panas Bumi. Kurang bayar DBH disalurkan secara sekaligus, sedangkan lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)