on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 7/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Jombang dengan maksud untuk merangsang investasi dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor menanamkan modalnya.
Pemerintah Daerah berwenang melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, menetapkan pemberian insentif dan kemudahan investasi di bidang penanaman modal, dan membuat peta potensi investasi daerah. Investor memiliki hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, informasi terbuka terkait insentif dan kemudahan, layanan terkait, dan pembinaan. Investor juga memiliki kewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab investor meliputi menjamin tersedianya modal yang tidak bertentangan dengan peraturan, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha secara sepihak, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan fasilitasi bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.