For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Also known as: PMK 53/PMK.06/2009 · PMK No. 53/PMK.06/2009

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2009Publication Date:25 Maret 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Maret 2009
Publication Date25 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan paksa badan dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Panitia Pusat dan Panitia Cabang dalam proses pengajuan dan pelaksanaan paksa badan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban objek paksa badan, termasuk prosedur permohonan izin paksa badan, pelaksanaan surat perintah paksa badan, dan penangguhan pelaksanaan paksa badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan tempat pelaksanaan paksa badan dan prosedur penyerahan objek paksa badan kepada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

(-)

(-)