on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Kampung
Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 12/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat kampung melalui wadah usaha ekonomi yang dikelola oleh kampung. Tujuan pendirian BUMK meliputi peningkatan pendapatan asli kampung, kinerja perekonomian kampung, pengelolaan aset kampung, kemampuan pemerintah kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan usaha masyarakat, kerjasama antar kampung, penciptaan peluang pasar, peningkatan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, penurunan kesenjangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK, alokasi hasil usaha BUMK, kerugian dan kepailitan BUMK, kerjasama BUMK (dengan pihak ketiga dan antar kampung), pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Inspektorat Daerah.