For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 12/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Jayapura
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentSentani

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat kampung melalui wadah usaha ekonomi yang dikelola oleh kampung. Tujuan pendirian BUMK meliputi peningkatan pendapatan asli kampung, kinerja perekonomian kampung, pengelolaan aset kampung, kemampuan pemerintah kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan usaha masyarakat, kerjasama antar kampung, penciptaan peluang pasar, peningkatan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, penurunan kesenjangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUMK oleh Pemerintah Kampung berdasarkan musyawarah kampung dan ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
  2. BUMK dapat berbentuk Perusahaan Kampung atau Perusahaan Perseroan.
  3. Organisasi pengelola BUMK terpisah dari organisasi Pemerintahan Kampung, terdiri dari Penasihat (ex officio oleh Kepala Kampung), Pelaksana Operasional, dan Dewan Pengawas.
  4. Modal BUMK berasal dari penyertaan modal Kampung, hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, dan/atau aset Kampung.
  5. Jenis usaha BUMK meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, industri dan perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.

Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK, alokasi hasil usaha BUMK, kerugian dan kepailitan BUMK, kerjasama BUMK (dengan pihak ketiga dan antar kampung), pertanggungjawaban pelaksanaan BUMK, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Inspektorat Daerah.

1. Bagi Kampung yang telah memiliki BUMK dan menetapkan Peraturan Kampung tentang BUMK sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. BUMK atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, Bupati wajib melakukan sosialisasi, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan BUMK serta memfasilitasi proses transformasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beralih menjadi BUMK. 4. Ketentuan Peraturan Daerah ini harus mulai dilaksanakan dan diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)