For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:29 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date29 Mei 2006
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya perubahan dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan, kain, tempel, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, melalui televisi/radio/warta harian, dan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati, dan isi/materi reklame tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD selambat-lambatnya 15 hari sebelum penyelenggaraan reklame. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan/banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini seluruh pajak dan Izin Reklame yang telah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya

Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 akan dicabut izinnya dan pembongkaran reklame.