on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya perubahan dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan, kain, tempel, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, melalui televisi/radio/warta harian, dan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati, dan isi/materi reklame tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD selambat-lambatnya 15 hari sebelum penyelenggaraan reklame. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan/banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa.