on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama.
Ketentuan Substansial:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.