Peraturan ini menetapkan penyelenggaraan satu data bidang lingkungan hidup dengan tujuan meningkatkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkualitas. Kebijakan ini mengadopsi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Dalam penyelenggaraan satu data bidang lingkungan hidup, terdapat dua pihak utama: Produsen Data yang bertugas menghasilkan dan menyampaikan data, serta Walidata yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan data (penentuan daftar data, data prioritas, dan rencana aksi), pengumpulan data sesuai standar dan jadwal, pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia, dan penyebarluasan data melalui portal yang tersedia.
Peraturan ini juga membuka ruang partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi, usul, serta saran. Kerja sama dengan instansi pusat, daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pihak lain juga dimungkinkan. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dilakukan secara berkala oleh Walidata, dengan hasil yang disampaikan kepada Menteri/Kepala. Pendanaan penyelenggaraan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.