on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Also known as: PMK 115/PMK.010/2019 · PMK No. 115/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh produsen atau eksportir dari Republik Rakyat Tiongkok terhadap produk Spin Drawn Yarn (SDY). Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, yang menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk SDY dari Tiongkok. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi, tergantung pada skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Besaran tarif Bea Masuk Anti Dumping bervariasi antara 5,4% hingga 15,0% tergantung pada eksportir atau produsen yang bersangkutan. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.