For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende

Also known as: Perda Kabupaten Muna 3/2024 · Perda Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 April 2024Publication Date:2 April 2024
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sugi Laende. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap bentuk, nama, dan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah lama.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perumda Tirta Sugi Laende, menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas, dan menyelenggarakan pengelolaan air minum yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengubah bentuk dan nama perusahaan daerah air minum menjadi Perumda Tirta Sugi Laende, menetapkan lambang perusahaan, serta mengatur kedudukan, jangka waktu, dan wilayah kerja perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha Perumda yang diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu, serta tugas pokok dan fungsi Perumda dalam melaksanakan pelayanan umum dan pengembangan usaha. Sumber modal Perumda terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.156.171.697.561,00. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Sugi Laende yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 33.

1. KPM memberikan sanksi administrasi kepada Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan kepada Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 43. 2. Sanksi administrasi berupa pemberhentian sewaktu-waktu sebagai Dewan Pengawas dan pemberhentian sewaktu-waktu sebagai Direksi. 3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh KPM, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda Tirta Sugi Laende dinyatakan berakhir.