For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 7/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 April 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date25 April 2013
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan menjamin kebebasan berusaha masyarakat dengan mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tata cara perdagangan, iklim perdagangan, dan regulasi kegiatan perdagangan, termasuk batasan persaingan usaha dan perlindungan usaha. Pemerintah daerah menjamin iklim perdagangan yang sehat dan menyelesaikan perselisihan yang timbul.

Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi dan kriteria perdagangan, termasuk pasar induk, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Izin usaha perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) diwajibkan untuk setiap kegiatan perdagangan, dengan persyaratan studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.

Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern diwajibkan, dengan penyediaan ruang usaha bagi usaha kecil dan informal. Peraturan ini juga mengatur pemasokan barang kepada toko modern, tenaga kerja, dan waktu pelayanan.

Setiap pengelola usaha perdagangan berhak mendapat pelayanan yang sama dan menjalankan usahanya sesuai peraturan. Mereka juga wajib mentaati ketentuan izin operasional, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan kebersihan, menyediakan areal parkir dan ruang terbuka hijau, serta fasilitas ibadah dan toilet.

Terdapat larangan terhadap penguasaan produksi, penjualan barang berbahaya atau kedaluwarsa, praktek penjualan yang bersifat pemaksaan, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Dacrah ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPT) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun, namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan progran kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket, dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlakunya sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha setelah diberi peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 21, dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.