For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Dan Penghargaan Daerah

Also known as: Perda Kota Cirebon 8/2018 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 November 2018Publication Date:1 November 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGelar Kehormatan, Warga Kehormatan, Dan Penghargaan Daerah
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 November 2018
Publication Date01 November 2018
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 04 Tahun 1997 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang, Kelompok Masyarakat atau Badan yang Telah Berjasa kepada Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kota atas jasa, sumbangsih, perjuangan, dan/atau pengorbanan seseorang atau badan yang diberikan kepada Daerah Kota. Tujuannya adalah memberikan pengakuan atas jasa di bidang cipta, karsa, dan karya yang bermanfaat bagi Daerah Kota, memberikan penghargaan atas perjuangan yang ditujukan kepada Daerah Kota, memberikan motivasi untuk terus berperan secara aktif dalam pembangunan di Daerah Kota, memberikan dorongan untuk terus melahirkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darmabakti yang bermanfaat bagi Daerah Kota, serta memberikan penghormatan atas dedikasi, loyalitas, sumbangsih, dan pengabdian untuk kemajuan Daerah Kota.

Ketentuan substansial mencakup jenis Gelar Kehormatan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama) dan jenis Penghargaan Daerah (Tanda Penghargaan, Penghargaan Pengabdian, dan PNS Berprestasi). Gelar Kehormatan diberikan kepada warga Daerah Kota yang berprestasi atau berjuang untuk Daerah dan Negara. Warga Kehormatan diberikan kepada seseorang yang bukan warga Daerah Kota atas jasa dan pengabdiannya. Penghargaan Daerah diberikan kepada seseorang atau badan yang berjasa di berbagai bidang pembangunan. Penghargaan Pengabdian diberikan kepada PNS berdasarkan masa kerja dan purnabakti. PNS Berprestasi diberikan kepada PNS yang berprestasi berdasarkan penilaian.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh setiap jenis gelar dan penghargaan, bentuk penghargaan (piagam, medali, uang, barang, dan/atau bentuk lain), tim pertimbangan, tata cara penetapan dan penyerahan, cara pemakaian, hak dan kewajiban penerima, serta pembatalan dan pencabutan.

(-)

(-)